Sharing Forum : perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns

pensiun dSharing Forum : perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63991
Pencetus : Nawadir Abdullah
Tanggal Forum : 20 Agustus 2016

Pertanyaan :

rekan ortax, saya mau bertanya:

gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dilaporkan dalam spt tahunannya ?

Tanggapan Member Ortax :

ford77
sama seperti yang lain rekan.. laporkan spt 2015 (jika belum lapor spt 2015).. hitung nilai wajar harta tambahan.. bayar uang tebusan.. laporkan ke kpp..

danilecarlo
Nilai Tebusan 2 % x Harta atas Bangunan tsb.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa:

“ (1)Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
  (2)Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. “

Kemudian, pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  
2.Berdasarkan Pasal (2) ayat (2) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 dikatakan bahwa:

“ (2)Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  (3)Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib ”
  
3.Akan tetapi, dari kedua poin diatas terdapat penegasan kembali mengenai siapa saja pihak yang diperbolehkan tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang dikatakan bahwa:

“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.”

  
4.Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa:

Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau
  2. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan poin 1 sampai dengan poin 4 di atas dapat disimpulkan bahwa Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Mengacu pada hal tersebut maka Pensiunan PNS yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan telah memiliki  kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan dalam hal ini harta berupa bangunan. Namun demikian, diatur lebih lanjut bahwa dalam hal pensiunan PNS tersebut yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan, dalam kasus ini harta berupa bangunan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait